PAI . KELAS 8 TGL 25 MEI 2021

 

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI

 

Nama sekolah   : SMP AL AZHAR 1 BANDAR LAMPUNG

Hari / Tanggal     :Selasa, 25 mei 2021

Mata Pelajaran   : Pendidikan Agama Islam

Kelas                   : 8 (Delapan )

KD                       :

3.12. Memahami ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan Quran dan Hadits

Materi                  : Makanan dan minuman yang halal dan haram

 

APERSEPSI :

Assalaamu’alaikum anak-anak didik ku yang soleh dan solehah.

Mari kita mulai pelajaran kali ini dengan berdoa dan mengucap sykur kepada Allah SWT agar senantiasa nikmat yang telah diberikan-Nya bisa menjadi berkah....

Rasa syukur kita kepada Allah dapat pula kita apresiasikan dalam bentuk taat beribadah sesuai petunjuk Na dan tetap bersemangat dalam menuntut ilmu....

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Melalui pendekatan tertulis pada blog  kalian memahami MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM 

 



PEMBAHASAN :

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM 

Makanan Halal dan Haram

Agama Islam memberikan perhatian yang cukup tinggi terhadap pola dan gaya hidup umatnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan mengenai bahan makanan yang hendak dikonsumsi manusia.

Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram, dan syubhat (meragukan). Pemberian label terhadap makanan tersebut tak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara pembuangannya.

Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”

Maka dari itu, pengertian hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut menjadi wajib untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Pengertian Makanan Halal dan Haram

Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.

Istilah halal tersebut merujuk pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya hingga cara mendapatkannya.

Dalil Makanan Halal dan Haram

Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut,

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (An-Nahl: 115)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih." (Al-Maidah: 3)

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (Al-Baqarah: 173)

"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah." (Al-Anam: 145)

Makanan Halal

Terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:

• Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.

• Aman dan jauh dari mudharat.

• Bersifat tidak memabukkan.

• Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).

Apabila Anda meragukan terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, Anda dapat mengamatinya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.

TUGAS :

Rangkumlah Materi di atas kemudian foto lalu ditandatangani oleh orang tua kirim ke WhatsApp dalam bentuk foto grid bersama foto diri saat sedang mengerjakan tugas, jangan lupa beri nama dan kelas mu..!!!!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHASA ARAB KELAS 7 kamis 31 MARET 2022

kelas 9. SMP al azhar 1 tgl 03 agustus 2020

Tugas tgl 11 mei 2020