PAI . KELAS 8 TGL 25 MEI 2021
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
Nama sekolah : SMP AL AZHAR 1 BANDAR LAMPUNG
Hari / Tanggal :Selasa,
25 mei 2021
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas
: 8 (Delapan )
KD :
3.12. Memahami ketentuan
makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan Quran dan Hadits
Materi
: Makanan dan minuman yang halal dan haram
APERSEPSI :
Assalaamu’alaikum anak-anak
didik ku yang soleh dan solehah.
Mari kita mulai pelajaran
kali ini dengan berdoa dan mengucap sykur kepada Allah SWT agar senantiasa
nikmat yang telah diberikan-Nya bisa menjadi berkah....
Rasa syukur kita kepada
Allah dapat pula kita apresiasikan dalam bentuk taat beribadah sesuai petunjuk
Na dan tetap bersemangat dalam menuntut ilmu....
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Melalui pendekatan tertulis
pada blog kalian memahami MAKANAN DAN
MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
PEMBAHASAN :
MAKANAN DAN MINUMAN YANG
HALAL DAN HARAM
Makanan Halal dan Haram
Agama Islam memberikan
perhatian yang cukup tinggi terhadap pola dan gaya hidup umatnya. Salah satunya
adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan mengenai bahan makanan
yang hendak dikonsumsi manusia.
Secara lebih spesifik,
Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram,
dan syubhat (meragukan). Pemberian label terhadap makanan tersebut tak lain
berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara
pembuangannya.
Aturan mengenai makanan
halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan
dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal
tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”
Maka dari itu, pengertian
hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut menjadi wajib
untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari
berbagai sumber berikut ini.
Pengertian Makanan Halal
dan Haram
Sebelum mengetahui jenis
makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara
lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut
tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata
diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau
dilarang.
Istilah halal tersebut
merujuk pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan,
atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun
dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan
yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di
dalamnya hingga cara mendapatkannya.
Dalil Makanan Halal dan
Haram
Selain QS. Al-Maidah ayat
88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih
dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya
yakni sebagai berikut,
"Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang
disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (An-Nahl: 115)
"Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan
atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."
(Al-Maidah: 3)
"Sesungguhnya Dia
hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang
yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (Al-Baqarah: 173)
"Katakanlah, tidak
kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati
(bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan
yang disembelih bukan atas (nama) Allah." (Al-Anam: 145)
Makanan Halal
Terdapat beberapa syarat
bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal
tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:
• Suci dari najis dan hal
yang diharamkannya.
• Aman dan jauh dari
mudharat.
• Bersifat tidak
memabukkan.
• Didapatkan dengan cara
disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan
berupa daging).
Apabila Anda meragukan
terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, Anda dapat
mengamatinya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan
yang beredar luas di pasaran.
TUGAS :
Rangkumlah Materi di atas
kemudian foto lalu ditandatangani oleh orang tua kirim ke WhatsApp dalam bentuk
foto grid bersama foto diri saat sedang mengerjakan tugas, jangan lupa beri
nama dan kelas mu..!!!!
Komentar
Posting Komentar